Hal ini dilakukan dengan menyelenggarakan sosialisasi integritas akademik yang melibatkan Senat, Komite Integritas Akademik, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
Dengan sosialisasi yang intensif, diharapkan kejadian serupa tak terjadi lagi berkat meningkatnya tingkat literasi dosen dan mahasiswa terkait dengan integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Sementara berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek tersebut, sivitas akademika yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 21 hari.