4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif

Jumat 09-08-2024,11:50 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) Anter Venus memberikan sanksi administratif kepada empat dosen yang terlibat pelanggaran nilai-nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.

Keputusan sanksi ini disampaikannya pada Rabu, 7 Agustus 2024 dengan mempertimbangkan rekomendasi Senat UPNVJ yang berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Mandiri UPN Veteran Jakarta Hari ini Pukul 15.00 WIB

BACA JUGA:17 Rektor PTN Terbang ke Korsel Ikut Program Kepemimpinan, Ada UPN Veteran Hingga Unand

"Kami prinsipnya mengimplementasikan pada yang direkomendasikan senat dan memadukannya dengan hasil kajian tim rektorat atas regulasi yang ada," terang Venus pada keterangan tertulis, 8 Agustus 2024.

Dalam hal ini, Senat mengklasifikasikan sanksi adminitratif dalam tiga kategori, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Keempat dosen tersebut pun menerima sanksi administratif mulai dari penundaan kenaikan jabatan akademik hingga pemberhentian dari jabatan dosen selama satu tahun.

Dalam menetapkan sanksi ini, Venus menegaskan dilakukan atas dasar pembinaan serta secara adil, produktif, positif, dan akuntabel.

BACA JUGA:UPN Veteran Jakarta Terima 4.000 Mahasiswa Baru 2024, Ini Pilihan Prodi dan Persyaratan Jalur Masuk

"Kami juga berupaya memahami sepenuhnya situasi yang melatarbelakangi perbuatan yang melanggar nilai-nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah tersebut," tandasnya.

Menurutnya, peristiwa ini merupakan musibah yang tidak berlu dipromosikan atau digaungkan.

Sebaliknya, ia berempati dan tetap menghargai para dosen yang terkena musibah serta mengambil pelajaran dari kejadian ini.

"Bukan tidak mungkin hal tersebut menimpa kita semua, karena kita tidak menyadari hal yang rasanya dulu dianggap biasa, kini dengan Permen 39 bisa menjadi tindakan yang salah. Tindakan yang masuk kategori pelanggaran  integritas akademik," tutur Venus.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan pemahaman dan kesadaran tentang integritas akademik.

BACA JUGA:Rektor UPNV Jakarta: UKT Tidak Naik, Mahasiswa Kurang Mampu Dijamin Studi hingga Selesai

Kategori :