JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengamat kebijakan kesehatan Dr Ernawaty, drg, M.Kes menilai bahwa kebijakan pelarangan iklan susu formula merupakan langkah yang tepat dan berlandaskan pada sudut pandang kesehatan masyarakat secara kuat.
Larangan iklan susu formula ini resmi diteken Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Hari Ini 7 Agustus 2024, Belanja Susu Sehat Cuma Rp17 Ribuan!
Dibuatnya peraturan ini untuk mendukung program pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta upaya global dalam memperkuat regulasi terkait pemasaran produk pengganti ASI.
WHO sendiri telah melarang segala bentuk promosi produk pengganti ASI, termasuk susu formula melalui Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan akan mengurangi dominasi susu formula di pasar yang seringkali memengaruhi keputusan para ibu untuk tidak memberikan ASI.
BACA JUGA:3 Contoh Susunan Upacara Hari Pramuka Nasional 14 Agustus 2024 Terbaru, Referensi untuk Petugas!
Pada PP tersebut, diatur bahwa produsen susu formula dilarang memasarkan produk melalui iklan atau memberikan diskon kepada konsumen.
"Produsen susu formula memiliki anggaran pemasaran yang besar dan cenderung mengarah pada penciptaan persepsi bahwa susu formula adalah alternatif yang sama baiknya dengan ASI," ujar Erna pada keterangannya, 9 Agustus 2024.
Terkait hal ini, dosen kesehatan masyarakat tersebut menilai bahwa Indonesia telah mengambil langkah yang tepat dengan mengadopsi kebijakan ini.
Meski begitu, ia tak menampik bahwa masih ada tantangan dalam implementasi kebijakan pelarangan iklan susu formula.
BACA JUGA:Real Madrid Susun Rencana Cerdik Transfer Alphonso Davies dari Bayern Munich