JAKARTA, DISWAY.ID - Hingga saat ini, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi hal yang marak ditemui di Indonesia, terutama dari masyarakat yang berasal dari kalangan menengah dan ke bawah.
Menurut keterangan Sosiolog Nia Elvia, fenomena pinjol ilegal yang semakin menjamur ini merupakan cerminan dari kerasnya kemiskinan di Indonesia.
Bukan tanpa alasan angka kemiskinan di Indonesia semakin meningkat, apalagi dengan harga barang dan akses ke fasilitas yang semakin hari semakin mahal.
BACA JUGA:MA Turun Tangan Perketat Aturan Pinjol, Hindari Gagal Bayar dan Layanan Ilegal
"Muncul karena faktor ekonomi, karena angka kemiskinan kita masih tinggi," ujar Nia dalam keterangan tertulisnya pada Senin 12 Agustus 2024.
Menurut Nia, alasan di atas adalah faktor utama mengapa tidak sedikit masyarakat yang memutuskan untuk nekat menggunakan pinjol ilegal.
BACA JUGA:Imbauan Direktur PNM ke Nasabah Mekaar, Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal
Selain karena memang membutuhkan pinjaman, akses ke pinjol ilegal juga tidak sulit dan memiliki persyaratan yang sederhana.
Sementara itu menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam kurun waktu tahun 2017 hingga Juni 2024, jumlah penyelenggara pinjol ilegal kira-kira sudah ada sebanyak 8.271 orang.
Melihat jumlah yang mengkhawatirkan tersebut, pihak OJK telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang bertugas untuk menyelidiki serta memberlakukan sanksi dan larangan kepada pinjol ilegal tersebut.
BACA JUGA:Kemdikbudristek Soal Pinjol Mahasiswa untuk UKT: Tidak Boleh Ada Bunga
Selain itu, OJK juga sudah mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.
"OJK sudah memberikan sanksi terhadap penyelenggara layanan pinjaman bersama berbasis teknologi informasi atau fintech," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Cek Daftar Pinjol Legal Versi OJK Bulan Juni 2024, Awas Jangan Pilih yang Ilegal!
Sanksi tersebut meliputi 196 teguran tertulis, 166 denda, 7 sanksi pembatasan berusaha, dan 1 sanksi pokok dikenakan penilaian ulang terhadap pihak prinsipal dan dua penyelenggara fintech P2P lending.