JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Agung merotasi dan mutasi sejumlah pejabatnya di lingkungan korps Adhyaksa itu.
Salah satu yang dipromosikan yaitu Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI No.180/ 2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Konser Sheila On 7 di Makassar Sukses Ajak 20 Ribu Penonton Nyanyi dan Seru-Seruan Bareng!
"Iya betul ada mutasi dan rotasi. Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Senin 12 Agustus 2024.
Selain Kuntadi, Burhanuddin juga turut melakukan mutasi dan rotasi terhadap 25 pejabat setingkat eselon II.
Burhanuddin menunjuk Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Kuntadi.
BACA JUGA:Survei INDEF Nyatakan Masyarakat Setuju Barang Impor Ilegal Harus Dibasmi
BACA JUGA:Terungkap! Motif Penyebar Video Syur Audrey Davis, Sakit Hati Karena Diputusin
Selain itu, Jaksa Agung juga menunjuk Basuki Sukardjono sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Posisi Basuki sebelumnya sebagai Wakajati Jawa Timur kemudian digantikan oleh Wakajati Bengkulu Setiawan Budi Cahyono.Selain itu, I Dewa Gede Wirajana yang sebelumnya menjabat Wakajati Jawa Barat, saat ini telah memiliki posisi baru sebagai Kajati Gorontalo.
Disamping eselon II, Jaksa Agung juga telah melakukan rotasi terhadap 328 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.