Saka Tatal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini Terkait Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Selasa 13-08-2024,08:12 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal terkait dugaan keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede.

"Iya, (Saka Tatal diperiksa) di Bareskrim Mabes Polri.

Jam 10," ujarnya, kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024.Titin mengatakan dalam pemeriksaan nanti, kliennya bakal membuktikan keterangan bohong Aep dan Dede yang menyebut melihat para terpidana di lokasi kejadian.

BACA JUGA:MU Bidik Dominic Calvert-Lewin, Matthijs de Ligt dan Mazraoui Diperkenalkan saat Jamu Fulham di Old Trafford

BACA JUGA:Kisah Sukses KSP Arta Karya Bersama Berkat Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Oku Timur

"Saka hanya membuktikan di hari itu dia sama alibinya, dia sama keluarganya terus dia ke bengkel. Seperti di sidang saja," tuturnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim saat ini tengah mendalami dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Kasus ini diusut berdarkan laporan dari kubu tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.

Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengatakan Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.

BACA JUGA:LPDB-KUMKM dan PT Jamkrida NTB Syariah Jalin Kerja Sama Pembiayaan Bagi Koperasi Syariah

BACA JUGA:Wujudkan Kepedulian Sosial, LPDB-KUMKM Gelar Donor Darah dalam Rangkaian HUT ke-18

Ia mengatakan keterangan Aep tersebut yang membuat kliennya dipenjara seumur hidup.

"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," kata Jutek di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2024.

Kategori :