JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tengah mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Intan Nabila.
Kasus ini menyeruak setelah Intan mengungkap rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya dianiaya oleh suami.
Peristiwa yang terjadi di kasur rumahnya tersebut juga berdampak pada buah hati yang masih bayi.
Terlihat pada video berdurasi 53 detik tersebut, suami pelaku tidak hanya memukuli Intan Nabila, tetapi juga menendang bayi yang berbaring di kasur yang sama.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari korban.
"Secara resmi belum ada laporan atau pengaduan dari pihak langsung, namun KPAI mendapatkan informasi dari media dan hal ini tetap akan kami tindak lanjuti," kata Diyah ketika dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.
BACA JUGA:Viral Selebgram Bogor Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT Suami, Polisi Cek TKP
Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres dan UPTD PPA untuk penjangkauan anak korban.
Selain itu, lanjutnya, KPAI akan menelusuri lebih jauh tentang kondisi anak korban.
"KPAI akan menelusuri lebih jauh tentang kondisi anak korban KDRT, terutama dalam hal ini anak tersebut masih di bawah 1 tahun," lanjutnya.
Di samping itu, ia menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya kembali KDRT dengan korban adalah anak.
"KPAI sangat prihatin dengan kejadian yang berulang kembali bahwa anak balita menjadi korban KDRT oleh orang tua terutama ayah kandung," tuturnya.