Dia menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan PLT mengikuti aturan partai.
"Kita kan punya aturan ya partai ini kan besar, partai ini sampai menjadi partai tertua karena selama ini kita komit dengan aturan aturan yang sudah kita sepakati," tegasnya.
Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ketua umum dapat diganti jika ada alasan tertentu seperti terkena masalah hukum atau berhalangan tetap.
"Makanya mekanismenya itu setelah seorang ketua mengundurkan diri, itu akan disampaikan di rapat pleno. Nanti rapat pleno menerimanya dan kemudian baru dibahas, diputuskan siapa yang akan menjadi pelaksana tugas," jelasnya.