Saat Suami yang Bakar Rumah di Cilincing Ditangkap, Di Pinggiran Rawa Sedang Mabuk

Rabu 14-08-2024,08:26 WIB
Reporter : cahyono
Editor : Khomsurijal W

"Status pelaku kita kemarin sudah melakukan gelar pekara, sudah kita tetapkan sebagai pesangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 12 tahun penjara.

Kategori :