"Status pelaku kita kemarin sudah melakukan gelar pekara, sudah kita tetapkan sebagai pesangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 12 tahun penjara.
"Status pelaku kita kemarin sudah melakukan gelar pekara, sudah kita tetapkan sebagai pesangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 12 tahun penjara.