Maka dari itu, Ratna juga mengajak pada masyarakat untuk berani melapor ke lembaga-lembaga seperti PTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tutup Ratna.