JAKARTA, DISWAY.ID -- Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa terlibat korupsi dalam tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, jika Harvey merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin untuk melakukan kerja sama dengan PT Timah.
Harvey Moeis meminta kepada 4 perusahaan smelter untuk membayar biaya pengamanan kepada dirinya sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton.
BACA JUGA:Herwyn Minta Jajaran Pengawas Adhoc Pastikan Data Pemilih Sesuai Syarat
Adapun perusahaan smelter yang dimaksud yaitu: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakpus, Rabu, 14 Agustus 2024.
Pembayaran itu dilakukan seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.
Jaksa menyebut uang pengamanan itu dikumpulkan terkait dengan peraturan PT TImah karena para perusahaan swasta melakukan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
BACA JUGA:Resmi! Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Cek Link, Syarat, hingga Cara Daftar
BACA JUGA:Bawaslu Sampaikan Keterangan Delapan Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK
Kemudian, suami Sandra Dewi itu telah menginisiasi kerja sama alat pelogaman timah smelter swasta yang tidak kompeten untuk menyewakan alat procesing untuk pengolahan timah kepada PT Timah Tbk.
Harga sewa peralatan yang disepakati senilai USD4 ribu per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3.700 per ton untuk empat smelter yang dikelola oleh CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Jaksa meyakini berkas penggunaan alat itu melanggar aturan karena tanggalnya dibuat mundur.
"Terdakwa Harvey Moeis bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, menyepakati harga sewa peralatan processing pelogaman sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT dan USD 3700 per ton untuk empat smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tanpa kajian atau feasibility study dengan kajian yang dibuat tanggal mundur," lanjutnya.