"Tentu investor pada saat ingin berinvestasi di Indonesia harus memastikan bahwa uangnya tidak juga tercampur dengan hasil tindak pidana," kata Cahyo
"Dengan demikian, harus mudah bisnis dan mudah investasi, tetapi juga harus dipastikan bahwa tidak ada uang atau bisnis dan investasi yang kemudian disalahgunakan untuk tindak pidana," imbuhnya.
Tindak pidana dimaksud, yakni seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan proliferasi nuklir.
Sementara itu, Crime Prevention and Criminal Justice Officer UNODC/StAR, Badr El Banna mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU yang sudah mempunyai layanan BO dalam bentuk aplikasi digital.
BACA JUGA:KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
"Kami merasa bangga untuk bekerja sama dengan Indonesia dan negara-negara di kawasan ini dalam mendukung upaya mereka, tidak hanya upaya antikorupsi secara umum, tetapi juga untuk mendukung mereka dalam merancang dan memperkuat kerangka kelembagaan dan hukum mereka terkait dengan kepemilikan manfaat," kata El Banna.
El Banna menambahkan, ada 191 negara yang dinaunginya menerapkan aturan standar UNODC. Hal ini, sambung dia, BO sangat penting untuk pengembangan bisnis dalam perspektif manfaat dalam penegakan hukum.
"Sebagai bagian dari mandat UNODC, semua negara di kawasan ini harus mematuhi standar UNODC. Sejauh ini kami memiliki 191 negara pihak yang menerapkan ketentuan konvensi itu, dan juga mendukung negara-negara dalam mengimplementasikan rekomendasi yang keluar dari mekanisme peninjauan implementasi," pungkasnya.