KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri -disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mencegah dua orang ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, permintaan ini berkaitan dengan pengusutan ,dugaan korupsi barang dan jasa dilingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik,” jelasnya pada Selasa, 28 Mei 2024 di Jakarta.
BACA JUGA:Alasan Mengejutkan Film Vina Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim, Bawa-bawa Film Kopi Sianida
BACA JUGA:Tanggapi Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri PUPR Pastikan Uangnya Tak Akan Hilang
Namun, dalam hal ini Ali tidak mengungkapkan dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” ungkap Ali,
Ali juga mengungkapkan, pencegah ini adalah pengajuan pertama serta bisa perpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT PGN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT
BACA JUGA:Klaim Tak Ada Mahar Politik, Willy Aditya: Pertahana NasDem Akan Jadi Prioritas
Kasus ini juga sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
Kemudian kasus dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: