Tanggapi Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri PUPR Pastikan Uangnya Tak Akan Hilang

Tanggapi Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri PUPR Pastikan Uangnya Tak Akan Hilang

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono-dok PUPR-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan uang tabungan perumahan rakyat (tapera) tidak akan menjadi uang hilang.

Ia menjelaskan, uang tersebut nantinya untuk pembiayaan anggota membeli rumah. 

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

BACA JUGA:Daftar Peserta Wajib Tapera dan Potongan Gaji Bulannya, Lengkap Simulasi Hitungannya

BACA JUGA:Besaran Potongan Iuran Tapera untuk Gaji UMR Jakarta, Bisa Buat Beli Kuota Internet

Menurutnya, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah. 

Lebih lanjut menurut dia, program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu.

Ia memastikan dengan adanya iuran Tapera ini, akan memberikan dampak positif terhadap pekerja swasta, salah satunya mendapatkan kemudahan dalam membeli rumah.

"Dia bisa beli rumah. Kalau ASN sudah ada, kalau ASN sudah dipotong langsung (gajinya), ini hanya untuk yang pegawai swasta diikutkan Tapera sehingga dia ikut dalam Program," kata Basuki.

BACA JUGA:Jadwal dan Besaran Potongan Iuran Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta-PNS Dipotong 3 Persen

BACA JUGA:Mengenal Tapera dan Tujuannya, Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran Wajib

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: