Jadwal dan Besaran Potongan Iuran Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta-PNS Dipotong 3 Persen

Jadwal dan Besaran Potongan Iuran Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta-PNS Dipotong 3 Persen

Jadwal dan besaran potongan iuran Tapera untuk gaji karyawan swasta hingga PNS-Freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID - Siap-siap gaji pekerja di Indonesia mulai dari karyawan swasta, PNS, TNI-Polri, hingga BUMN akan dikenakan potongan untuk program Tabungan Perumahan (Tapera).

Aturan terbaru itu telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tapera.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

BACA JUGA:Mengenal Tapera dan Tujuannya, Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran Wajib

BACA JUGA:Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

Sehingga, karyawan swasta hingga PNS harus merelakan potongan setiap bulannya.

Meski begitu, Jokowi memastikan kebijakan tersebut telah dihitung cermat. Sehingga tidak akan ada beban berlebihan yang dirasakan oleh pekerja.

Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin yang memiliki paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Kemudian, pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, di antaranya:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara atau daerah (BUMN/BUMD)
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

BACA JUGA:Waduh! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan Buat Tapera, Netizen: Tambah Penderitaan Rakyat

BACA JUGA:Siap-siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera

Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai ngan huruf i yang menerima gaji atau upah

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi Peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera.

Apa Itu Iuran Tapera?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads