Jadwal dan Besaran Potongan Iuran Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta-PNS Dipotong 3 Persen

Jadwal dan Besaran Potongan Iuran Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta-PNS Dipotong 3 Persen

Jadwal dan besaran potongan iuran Tapera untuk gaji karyawan swasta hingga PNS-Freepik-

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan iuran Tapera adalah dana simpanan peserta.

Dalam hal ini pekerja yang disetorkan secara periodic dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Ngiler! Perusahaan Untung Besar, Karyawan Singapore Airlines Kecipratan Bonus 8 Bulan Gaji

BACA JUGA:Buruan Daftar! Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Gaji Tembus Rp44 Juta

Jika masa kepesertaan berakhir, maka dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya dipastikan akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera Ketika masa kepesertaannya berakhir berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dalam keterangannya dikutip Selasa, 28 Mei 2024.

Dana Tapera dijelaskan Heru dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka Panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta dan memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Bangun Rumah (KBR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun serta suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

BACA JUGA:Viral ASN Terobos Paspampres Jokowi di Konawe, Ternyata Ingin Mengadu Soal Gaji Ditahan

BACA JUGA:Nasib Calon Mahasiswa Baru Telanjur Bayar UKT dan Belum Daftar Ulang Setelah Dibatalkan Kenaikannya oleh Mendikbudristek

Jadwal Pemberlakuan Potongan Gaji Iuran Tapera

Lebih lanjut, pemerintah memberikan waktu perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling tambat 7 tahun sejak berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020.

Artinya, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya paling lambat 2027.

Nantinya, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait