Nasib Calon Mahasiswa Baru Telanjur Bayar UKT dan Belum Daftar Ulang Setelah Dibatalkan Kenaikannya oleh Mendikbudristek

Nasib Calon Mahasiswa Baru Telanjur Bayar UKT dan Belum Daftar Ulang Setelah Dibatalkan Kenaikannya oleh Mendikbudristek

Nadiem Makarim bicara soal capaian Opini WTP-Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di setiap perguruan tinggi.

Hal ini disampaikannya usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Menurutnya, Kemdikbudristek telah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, serta masyarakat.

BACA JUGA:Teman Kerja Pegi Beri Kesaksian Muka Umum, Polisi Ambil Tindakan

BACA JUGA:2 Teman Proyek Pegi Alias Perong Ungkap Kondisi di Malam Pembunuhan Vina Cirebon: Tidur Bersama Kami di Bedeng

"Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," ungkapnya pada Senin, 27 Mei 2024.

Bersama dengan itu, Nadiem menyampaikan tindak lanjut dari pembatalan kenaikan UKT pada tahun ini.

Ia menginstruksikan agar pihak kampus merangkul kembali calon mahasiswa baru (camaba) yang gagal kuliah karena terkendala UKT.

BACA JUGA:Pertamina Targetkan 100 SPBU Jual Pertamax Green 95 Tahun Ini

BACA JUGA:Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Aep Bakal Ajukan Perlindungan LPSK

"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Menteri Nadiem.

Sementara bagi mahasiswa baru yang telanjur membayar UKT dengan besaran yang telah dinaikkan, PTN wajib menindaklanjuti berupa pengembalian atau diperhitungkan pada semester berikutnya.

Selain itu Mendikbudristek juga menyampaikan, bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.

BACA JUGA:Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Aep Bakal Ajukan Perlindungan LPSK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: