Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Aep Bakal Ajukan Perlindungan LPSK
Saksi pembunuhan Vina Cirebon, Aep (30) disebut tengah berkomunikasi untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Saksi pembunuhan Vina Cirebon, Aep (30) disebut tengah berkomunikasi untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan pihaknya dengan Aep tengah menjajaki komunikasi terkait pengajuan perlindungan.
"Melalui telpon masih berkonsultasi mengenai persyaratan pengajuan permohonan perlindungan," katanya kepada disway.id, Selasa 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Kesaksian Linda Sahabat Vina Cirebon Usai Diperiksa 5 jam, Tak Kenal Pegi Setiawan
BACA JUGA:Kebakaran Gudang Obat di Kamal Cengkareng, 16 Unit dan 80 Personel Dikerahkan
Namun, pihaknya masih menunggu pengajuan secara resmi oleh Aep terkait perlindungan dari LPSK.
"Kami masih tunggu permohonan resminya," ujarnya.
Sebelumnya, Linda disebut telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima pengajuan perlindungan tersebut.
"Belum (Menerima, red)," tuturnya.
BACA JUGA:Viral Momen Emak-Emak Madura Ngeliwet di Bandara Sambil Antar Kerabat Naik Haji
BACA JUGA:Linda Diperiksa di Polresta Cirebon, Ditanyakan Hubungan dengan Vina
Sementara Tim Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti mengaku telah mengajukan perlindungan untuk Linda ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ya sudah ke LPSK, sudah ajukan," ungkap Putri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: