Diborgol, Pasrah Praperadilannya Ditolak, Nadiem Kembali Jalani Pemeriksaan Kejagung
Nadiem Makarim tiba di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.-Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID — Usai gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Nadiem, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun periode 2019-2022, tampak pasrah hakim menolak praperadilannya.
Meski masih dalam pemulihan pasca-operasi ambeien, Nadiem melanjutkan jalani proses hukum.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penolakan Praperadilan Bukan Berati Kliennya Bersalah
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Selasa (14/10), Nadiem terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dengan kedua tangannya diborgol.
Tangannya diborgol saat turun dari mobil tahanan, pancaran wajahnya menunjukkan pasrah, meski ia enggan banyak bicara.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem singkat saat diserbu wartawan.
Ia juga mengaku siap menjalani proses hukum hari ini. “Terima kasih sudah datang. Masih pemulihan, mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum, terima kasih untuk semua dukungan,” tukasnya.
Putusan Praperadilan: Kejagung Sudah Prosedural
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan Nadiem pada Senin, 13 Oktober 2025.
Gugatan itu dilayangkan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi program digitalisasi pendidikan. “Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon,” tegas hakim dalam sidang.
BACA JUGA:Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Lega: Semua Sesuai Prosedur Hukum!
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejagung telah menangani perkara berdasarkan alat bukti yang cukup dan prosedur hukum acara pidana.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” ujarnya.
Putusan ini memperkuat posisi Kejagung, yang telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima pada 4 September 2025, setelah empat pejabat Kemendikbudristek lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
