Diborgol, Pasrah Praperadilannya Ditolak, Nadiem Kembali Jalani Pemeriksaan Kejagung
Nadiem Makarim tiba di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.-Candra Pratama-
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Nadiem diduga terlibat sejak Februari 2020, saat bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education.
Ia juga membentuk grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" sejak Agustus 2019 untuk merencanakan pengadaan tersebut, yang diduga melanggar regulasi seperti Perpres Nomor 123 Tahun 2020.
Penetapan tersangka Nadiem terjadi setelah tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, termasuk pada 23 Juni 2025.
Baru-baru ini, dua petinggi Google Indonesia diperiksa sebagai saksi pada 8 Oktober 2025, menandakan penyidikan masih bergulir.
Dengan penolakan praperadilan, proses hukum Nadiem memasuki babak baru. Proses hukum terhadapnya, berlanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
