Nadiem Makarim Klaim Kemendikbudristek Pertahankan Opini WTP 11 Kali Berturut-turut Berkat Tata Kelola yang Baik
Nadiem Makarim angkat bicara soal raihan WTP 11 kali berturut-turut-Sekretariat Presiden -
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali meraih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama 11 kali berturut-turut sejak tahun 2013.
Raihan WTP ini merupakan penilaian BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendikbudristek Tahun 2023.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa terselenggaranya acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kemendikbudristek Tahun 2023 secara rutin merupakan wujud nyata komitmen Kemendikbudristek dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Dapat Opini WTP, Nadiem Makarim Klaim Buah Kerja Keras Tim
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan APBN Tahun 2023, Kemendikbudristek telah menyusun Laporan Keuangan Tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK RI. Berkat masukan-masukan perbaikan dari BPK RI, Laporan Keuangan Kemendikbudristek Tahun 2023 mendapatkan opini WTP untuk yang kesebelas kalinya,” ucap Mendikbudristek dalam sambutannya, di Graha Utama Gedung A Lantai 3 Kemendikbudristek, Jakarta, pada Jumat (14/6).
Nadiem menambahkan, bahwa opini WTP tersebut memberikan semangat bagi seluruh jajaran Kemendikbudristek untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
Lebih lanjut, Menteri Nadiem menyampaikan bahwa akuntabilitas kepada publik terus menjadi prioritas Kemendikbudristek, khususnya dalam implementasi Merdeka Belajar yang bertujuan untuk mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan Indonesia.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Minta Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp25 Triliun, Buat Apa Saja Sih?
“Dua puluh enam program Merdeka Belajar yang telah kami luncurkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang bermakna, salah satunya berkat didukung oleh tata kelola yang baik dan akuntabel,” tutur Nadiem.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendikbudristek Tahun 2023, ujar Mendikbudristek, BPK RI memberikan sejumlah masukan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemendikbudristek agar segera menindaklanjuti LHP yang telah diterima sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Adapun catatan dan masukan yang telah diberikan BPK RI sudah sepatutnya dijadikan bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan Barang Milik Negara. Komitmen tersebut akan semakin mendukung upaya kami untuk terus mengakselerasi peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kebudayaan,” kata Nadiem.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Kena Semprot Anggota DPR Singgung Masalah Anggaran, Minta KPK Periksa Kemendikbud
Dalam kesempatan yang sama, Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada Mendikbudristek dan seluruh jajaran Kemendikbudristek, yang telah berupaya secara optimal, mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara, secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Semoga acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kemendikbudristek Tahun 2023, menjadi wujud nyata, dari komitmen kita semua, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan,” kata Pius.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Jokowi: Alhamdulillah Lancar
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan keuangan, selama Semester I Tahun 2024.
Pemeriksaan keuangan ini, dilakukan oleh BPK RI, dalam rangka memberikan pernyataan opini, tentang tingkat kewajaran informasi, yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: