Jadwal dan Besaran Potongan Iuran Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta-PNS Dipotong 3 Persen
Jadwal dan besaran potongan iuran Tapera untuk gaji karyawan swasta hingga PNS-Freepik-
Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
BACA JUGA:Ahok: Gaji Ideal Warga Jakarta Harusnya Minimal Rp 5 Juta Per Bulan
BACA JUGA:Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2024
Besaran Potongan Gaji untuk Iuran Tapera
Nantinya, besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.
Dalam Pasal 15 ayat 11 PP 21/2024 disebut besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pasal 15 Ayat 2 PP tersebut mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini
Sementara, untuk peserta pekerja mandiri besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Mekanisme Potongan Gaji untuk Iuran Tapera
Dalam Pasal 20 PP Tapera menyebut bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga harus menyetorkan setiap tanggal 10.
Apabila pada tanggal 10 hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: