Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini
![Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini](https://cms.disway.id/uploads/58018b337305ae15297c3598870a6571.png)
Jadwal dan besaran potongan iuran Tapera untuk gaji karyawan swasta hingga PNS-Freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tahun ini, Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak pada tanggal 27 Novvember 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah membentuk panitia badan adhoc untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.
Badan adhoc tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran Dibuka, Calon Independen Pilkada Jakarta Belum Mendaftarkan Diri
Nantinya para anggota adhoc akan mendapat gaji pokok, tunjangan, hingga biaya perlindungan.
Berikut besaran gaji yang diterima anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.
Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, besaran gaji atau honorarium PPK, PPS, Pantarlis, dan KPPS Pilkada 2024 antara lain sebagai berikut:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp2.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp2.200.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp1.850.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000/orang/bulan.
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
BACA JUGA:Anies dan Ahok: Duet atau Duel dalam Pilkada DKI Jakarta?
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp1.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp1.300.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp1.150.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp900.000/orang/bulan
- Anggota: Rp850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: