Tanggapi Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri PUPR Pastikan Uangnya Tak Akan Hilang

Tanggapi Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri PUPR Pastikan Uangnya Tak Akan Hilang

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono-dok PUPR-

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. 

BACA JUGA:Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

BACA JUGA:Waduh! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan Buat Tapera, Netizen: Tambah Penderitaan Rakyat

Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.

Lalu dijelaskan pada Pasal 14 bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Adapun untuk besaran potongan gaji itu ditentukan berdasarkan persentase tertentu, yaitu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

BACA JUGA:Siap-siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera

BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: