Tanggapi Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri PUPR Pastikan Uangnya Tak Akan Hilang

Tanggapi Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri PUPR Pastikan Uangnya Tak Akan Hilang

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono-dok PUPR-

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.

BACA JUGA:Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera

BACA JUGA:BP Tapera Salurkan Dana FLPP Sebesar Rp11,81 Triliun per Juli 2022

Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: