Gampang! Cara Cek NIK KTP Dipakai dukungan Calon di Pilkada 2024

Jumat 16-08-2024,14:59 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Apabila NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, namun tidak merasa mendukung calon tertentu, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

BACA JUGA:Dharma Pongrekun - Kun Wardani Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta Lewat Jalur Perseorangan

BACA JUGA:Golkar Akan Umumkan Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Pada Pekan Depan

Berikut langkah melapor NIK yang dicatut dukungan Pilkada 2024

  1. Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat
  2. Lengkapi syarat mulai dari Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut
  3. Lalu, bisa juga melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat
  4. Bisa juga melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili
Kategori :