Apabila NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, namun tidak merasa mendukung calon tertentu, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.
BACA JUGA:Dharma Pongrekun - Kun Wardani Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta Lewat Jalur Perseorangan
BACA JUGA:Golkar Akan Umumkan Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Pada Pekan Depan
Berikut langkah melapor NIK yang dicatut dukungan Pilkada 2024
- Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat
- Lengkapi syarat mulai dari Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut
- Lalu, bisa juga melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat
- Bisa juga melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili