Dharma Pongrekun - Kun Wardani Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta Lewat Jalur Perseorangan

Dharma Pongrekun - Kun Wardani Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta Lewat Jalur Perseorangan

Dharma Pongrekun saat menyerahkan berkas persyaratan calon independen di KPU Jakarta.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardani, telah memenuhi syarat dukungan dan dapat mendaftar di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta lewat jalur perseorangan.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual ke-2 dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi untuk bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan, pada Kamis, 15 Agustus 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta.

"Bahwa berita acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," ucap Ketua KPU DKI Wahyu Dinata.

BACA JUGA:Golkar Akan Umumkan Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Pada Pekan Depan

Dharma Pongrekun menyambut dengan syukur setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual. Dia akan menjadi salah satu kontestan di Pilkada Jakarta 2024.

"Saya dan Pak Kun, serta semua tim, hanya bisa mengatakan bersyukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatnya, kami boleh berdiri disini sampai detik ini, itu hanya karena kemurahan Tuhan," kata Dharma.

"Dan hasil yang tadi sudah dibacakan, bahwa kami lolos karena sudah melebihi batas minimal, itu semua karena kemurahan Tuhan dan kekompakan tim selama ini," kata Dharma melanjutkan.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 ini telah diputus berlangsung serentak pada 27 November 2024 mendatang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 Tahun 2024.

Untuk pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 atau bersamaan dengan pendaftaran peserta dari jalur partai politik.

BACA JUGA:Partai Nasdem Resmi Tak Usung Anies di Pilkada Jakarta: Ini Bukan Momen Anda

Tepis Anggapan Lawan Kotak Kosong

Pasangan dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon. Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya menepis anggapan bahwa hal itu dilakukan untuk menghindari kotak kosong di Pilgub DK Jakarta.

Dody mengatakan KPU DKI Jakarta pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos, tapi ini semuanya proses verifikasi faktual di lapangan dengan diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu juga ada teman-teman pemantau," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads