Dharma Pongrekun - Kun Wardani Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta Lewat Jalur Perseorangan

Dharma Pongrekun - Kun Wardani Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta Lewat Jalur Perseorangan

Dharma Pongrekun saat menyerahkan berkas persyaratan calon independen di KPU Jakarta.-ist-

"Kemudian rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten-kota dan hari ini berakhir di tingkat provinsi," kata Dody.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sebut Berpasangan dengan Siapapun di Pilkada Jakarta Tak Soal, Suswono?

Dody mengatakan, pasangan tersebut mengantongi syarat sebanyak 677.468 dukungan. Dia mengatakan ambang batas minimal pencalonan untuk Pilgub Jakarta sebanyak 618.968 dukungan.

"Data dukungan untuk verifikasi faktual ke-2, yang diserahkan yang memenuhi syarat 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi, data yang memenuhi syaratnya 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan," ujarnya menjelaskan.

"Sehingga jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual ke-1, sejumlah 183.001 data dukung, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads