KPU Jakarta Enggan Berandai-andai soal Pilkada 2 Putaran, Tunggu Hasil Rekapitulasi

KPU Jakarta Enggan Berandai-andai soal Pilkada 2 Putaran, Tunggu Hasil Rekapitulasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dodi Wijaya--Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta enggan berandai-andai soal isu Pilkada 2 putaran.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dodi Wijaya, memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi berbagai kemungkinan hasil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta, baik itu satu putaran maupun dua putaran.

BACA JUGA:Tim Pemenangan RIDO Minta KPU Tanggung Jawab Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024: Lakukan PSU!

Menurut Dodi, KPU DKI akan menunggu hasil rekapitulasi suara yang dijadwalkan pada 7-9 Desember 2024 untuk menetapkan keputusan tersebut.

"Kalau kita nggak mau berandai-andai ya, kita tunggu saja hasil rekapitulasi tanggal 7-9 Desember. Tapi apapun itu, mau satu putaran atau dua putaran, kami siap," ujar Dodi kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Ketua KPU: Calon Tunggal yang Kalah dengan Kotak Kosong Bisa Daftar Lagi di Pilkada 2025

Ia juga menambahkan bahwa KPU DKI sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tahapan dan jadwal terkait kemungkinan Pilkada satu atau dua putaran.

Dodi menjelaskan lebih lanjut, bahwa penetapan apakah Pilkada Jakarta akan berlangsung satu atau dua putaran akan ditentukan setelah dua tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi.

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Tahun 2025

Tahapan pertama adalah rekapitulasi suara tingkat provinsi, yang kemudian diikuti oleh penetapan hasil pemilihan gubernur.

"Di penetapan hasil inilah kita akan tetapkan apakah gubernur dan wakil gubernur terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti putaran kedua," jelas Dodi.

BACA JUGA:KPU Akui Partisipasi Pemilih di Kota Tangerang dalam Pilkada 2024 Menurun

Terkait isu distribusi C6 atau pemberitahuan kepada pemilih, Dodi menanggapi santai kemungkinan laporan ke DKPP.

"Ya nggak apa-apa, risiko sebagai penyelenggara kan sebagai teradu, terlapor, pokoknya yang ter-ter lah. Jadi itu bagian dari risiko sebagai penyelenggara," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads