176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!

Sabtu 17-08-2024,13:04 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000,- dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan," pungkas Yasonna. 

 Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Kategori :