PKB Gandeng TNI/Polri Hingga Pecalang, Amankan Muktamar di Bali

Senin 19-08-2024,10:18 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar. Dan merujuk ayat 3 (Pasal 3 ART PKB), Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah," tukasnya.

 

 

Kategori :