"Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar. Dan merujuk ayat 3 (Pasal 3 ART PKB), Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah," tukasnya.
"Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar. Dan merujuk ayat 3 (Pasal 3 ART PKB), Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah," tukasnya.