Kemenkes Ungkap Terima Hampir 1500 Aduan Bullying Dokter, 30 Persen Masuk Kategori Perundungan

Senin 19-08-2024,11:55 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Menurutnya, hukuman yang diberikan apabila PPDS melakukan kesalahan harus terukur dan diketahui oleh dosen dan DPJP.

"Jadi boleh dihukum, tapi harus tanda tangan DPJP sehingga kita bisa membuat mereka tidak serampangan juga kerjanya," pungkasnya.

 

Kategori :