Menurutnya, hukuman yang diberikan apabila PPDS melakukan kesalahan harus terukur dan diketahui oleh dosen dan DPJP.
"Jadi boleh dihukum, tapi harus tanda tangan DPJP sehingga kita bisa membuat mereka tidak serampangan juga kerjanya," pungkasnya.
Menurutnya, hukuman yang diberikan apabila PPDS melakukan kesalahan harus terukur dan diketahui oleh dosen dan DPJP.
"Jadi boleh dihukum, tapi harus tanda tangan DPJP sehingga kita bisa membuat mereka tidak serampangan juga kerjanya," pungkasnya.