Daftar Puluhan Ribu Barang Ilegal Disita Kemendag: Barang Impor Ilegal Langgar Permendag

Selasa 20-08-2024,11:09 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Untuk yang ketiga kalinya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap sejumlah besar barang impor ilegal yang bernilai lebih dari Rp20 miliar.

Menurut keterangan Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, barang-barang impor tersebut merupakan barang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Total barang yang tidak sesuai ketentuan yang dimusnahkan mencapai Rp20.23 miliar. Barang-barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI), dan melebihi kuota impor," jelas Mendag Zulhas dalam keterangan tertulis resminya di Kantor Kementerian Perdagangan, pada Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Miris! Istri Korban KDRT di Cipondoh Alami Luka-luka

BACA JUGA:50 Contoh Soal Tes SKD CPNS 2024: TWK, TIU, dan TKP

Melanjutkan, Mendag Zulhas menyebutkan bahwa barang-barang impor ilegal yang disita dan dimusnahkan oleh Kemendag terdiri dari esin bor dan gerinda, minuman beralkohol dari berbagai merek, produk tekstil dan turunannya, elektronik seperti handphone hingga katel listrik, hingga ban dan produk plastik hilir.

Secara rinci, berikut adalah daftar barang impor ilegal yang telah diamankan beserta dengan perkiraan nilai barangnya:

Barang yang Tidak Memiliki LS, NPB, dan SNI

  1. Mesin gerinda: 1.050 unit (Rp950 juta)
  2. Mesin bor: 1.275 unit (Rp1.35 miliar)
  3. Handphone dan Tablet: 900 unit (Rp3.5 miliar)
  4. Panci Presto Elektronik: 150 unit (Rp500 juta)
  5. Mesin Cuci Mobil: 1.750 unit (Rp6.25 miliar)

Barang yang Tidak Memiliki SNI dan NPB

  1. Kontak dan Saklar Listrik: 16.000 unit (Rp375 juta)
  2. Komoditi wajib SNI (Ketel Listrik dan Selang Kompor): 350 unit (Rp25 juta)

BACA JUGA:Terungkap Penyebab KDRT di Cipondoh Tangerang, Dipicu Suami Kesal saat Istri Jualan Online

BACA JUGA:Hatchback EV Ikonik, Wuling BinguoEV Jadi Mobil Terlaris di Semester I 2024

Barang yang Tidak Memiliki LS

  1. Ban: 80 unit (Rp45 juta)
  2. Produk tertentu (Barang tekstil sudah jadi lainnya): 2.400 unit (Rp45 juta)
  3. Produk tertentu (elektronika): 1.400 unit (Rp275 juta)
  4. Plastik hilir: 2.125 karton 10.000 unit (Rp5.75 miliar)

Barang yang Tidak Memiliki PI dan Surat Penunjukkan Terhadap Merek Minuman Beralkohol

  1. Produk kehutanan: 75 rol 4.600 kg (Rp1.025 miliar)
  2. Minuman beralkohol golongan A, B, dan C: 1.300 botol (Rp135 juta)

Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembakaran untuk produk-produk tekstil dan plastik hilir, diremukkan menggunakan mesin double drum roller, dan pembuangan untuk berbagai jenis minuman beralkohol.

Kategori :