Sambut Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Hasto: Angin Segar Buat PDIP

Selasa 20-08-2024,17:41 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

 

 

 

Kategori :