Kemenkes Jamin Keamanan Pelapor Perundungan di RS, Berikut Nomor Pengaduan dan Situs Resminya

Rabu 21-08-2024,00:08 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Bersyukur dengan Putusan MK, PDIP: Dulu Dibajak Jadi Mahkamah Keluarga, Sekarang Sudah Kembali Pada Kewarasan

Sanksi bagi peserta didik:

  • Sanksi ringan: teguran lisan dan tertulis
  • Sanksi sedang: skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan
  • Sanksi berat: mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
  • Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan:

  • Sanksi ringan: teguran tertulis
  • Sanksi sedang: skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan
  • Sanksi berat: penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
  • Kategori :