BACA JUGA:Bersyukur dengan Putusan MK, PDIP: Dulu Dibajak Jadi Mahkamah Keluarga, Sekarang Sudah Kembali Pada Kewarasan
Sanksi bagi peserta didik:
Sanksi ringan: teguran lisan dan tertulis
Sanksi sedang: skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan
Sanksi berat: mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan:
Sanksi ringan: teguran tertulis
Sanksi sedang: skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan
Sanksi berat: penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.