JAKARTA, DISWAY.ID -- Emas saat ini, masih menjadi instrumen investasi yangs udah cukup lama diminati oleh masyarakat Indonesia, baik itu emas batangan maupun emas perhiasan.
Hal ini dikarenakan emas cenderung memiliki harga yang stabil, bahkan meningkat dari tahun ke tahun.
Dilansir dari data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), komoditi emas telah mencatatkan angka all time high di pasar internasional.
BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan PP No 28 Tahun 2024 Atur Kandungan GGL di Pangan, Begini Kata GAPMMI
BACA JUGA:Egogo Hub Indonesia, Jalan Kesuksesan Bagi Bisnis dan Brand Lokal Indonesia
Menurut keterangan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, harga emas beberapa waktu lalu mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah, yaitu USD2.515.
"Harga emas beberapa waktu lalu mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah menyentuh USD2.515 per troy ons," ujar Andi dalam keterangan resminya pada Selasa 20 Agustus 2024.
Moncernya komoditas emas ini perlu diikuti dengan penerapan SNI 8880:2020 Barang-barang Emas pada produk oleh perusahaan industri.
Hal ini mutlak diperlukan karena konsumen yang ingin membeli emas tidak bisa secara langsung mengetahui kadar karat emas secara visual.
Sehingga, diperlukan proses pengujian produk emas di laboratorium yang terakreditasi sesuai standar yang ada di dalam SN8880:2020 Barang-barang Emas.
BACA JUGA:PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja Minimal Lulusan SMA/SMK, Cek Persyaratannya
BACA JUGA:Food Ingredients Asia Indonesia 2024 Segera Hadir di JIExpo, Siap Dongkrak Ekonomi Nasional
"Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, maka konsumen akan sangat terbantu, terlebih bagi perusahaan industri juga akan menguatkan daya saing karena meningkatkan value produk emas itu sendiri," ujar Andi.
Andi juga menambahkan bahwa dengan melakukan implementasi standar emas, utilisasi sektor industri perhiasan akan terus terdorong untuk dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional serta menjadi sarana technical barrier bagi produk impor yang tidak memenuhi standar.
Persyaratan mutu produk emas sendiri diatur dalam SNI 8880:2020, yang terdiri dari berbagai macam tipe mulai dari 8 K sampai dengan 24 K, dan bahkan karat emas murni.