Baleg DPR Bantah Rapat Revisi RUU Pilkada Digelar Dadakan

Rabu 21-08-2024,11:50 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan perwakilan pemerintah lainnya untuk membahas RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidowi atau Awiek menjelaskan jika rapat ini bukan digelar secara dadakan.

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. waktu itu pada 23 Oktober 2023 jadi bkan baru kemarin tapi emg ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu," jelas Awiek dalam rapat pada Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Billy Vs Aditya Gunting Berebut Sabuk Interim Kelas Terbang 56 Kg One Pride MMA

BACA JUGA:Lebih 50 Peserta Konfirmasi Ramaikan Ajang IMOS 2024, Sigit Kumala: Diramaikan Balapan hingga SIM dan STNK Keliling

Politikus PPP ini menjelaskan RUU ini kemudian telah disahkan di paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR pada 21 November 2023 lalu.

Namun, kata Awiek, karena adanya rangkaian pemilu dan semua anggota dewan sibuk, akhirnya rapat ini ditunda.

"Semakin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi," jelasnya.

BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama Wandahara, 4 Saksi Diperiksa

BACA JUGA:Indonesia Melesat di Japan Open 2024, Chico Tantang Wakil Prancis di 16 Besar, Percaya Diri?

"Waktu itu sempat ada MK memutuskan tidak ada penundaan jadwal pilkada sehingga lingkup yang paling krusial kemudian ditunda lagi dan akhirnya hari ini kita mendapatkan petugasan dari DPR dan Surpres (surat presiden) dari pemerintah sudah lama dan kemarin kita mendapatkan tugas dari pimpinan DPR untuk melaksanakan pembahasan tingkat 1," ujarnya.

Oleh karena itu, Awiek menjelaskan rapat hari ini merupakan kelanjutan pembahasan ditingkat 1.

"Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini merupakan kelanjutan pembahasan di tingkat 1," terusnya.

Kategori :