JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan antara pemerintah dan pihak swasta-sebagai penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno.
Temuan ini mengungkap anomali dalam pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya memperburuk krisis, tetapi juga menimbulkan potensi dugaan terjadinya korupsi.
"Kami menemukan adanya indikasi (dugaan) mens rea (niat jahat) dalam proses perizinan yang melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan monopoli yang merugikan masyarakat dengan harga air yang tidak wajar dan pelayanan yang buruk,” ujar Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangannya pada Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:15 Contoh Soal Pretest PembaTIK 2024 Level 2: Implementasi dan Kunci Jawaban, Persiapan sebelum Tes!
BACA JUGA:Pertamina Gelar Aksi Bersih-bersih Sungai Ciliwung, 1,65 Ton Sampah Berhasil Diangkat
Selama pendampingan lapangan KLU di 3 Pulau Gili, pada 17-18 Agustus 2024, Tim Korsup KPK menemukan situasi yang berbeda.
Tempat pengeboran pipa bawah laut milik pihak swasta dimaksud di Gili Trawangan telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Namun, diduga pihak tersebut tetap melakukan aktivitas pengeboran secara diam-diam.
Dian menjelakan di Gili Meno, Pemda bilang izinnya sedang diurus buat Portable Reverse Osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan.
Berarti sama dengan kegiatan tanpa izin, dan di Trawangan, diduga di lokasi yang sudah disegel pun mereka tetap bekerja serta ada pelanggaran di atas pelanggaran.
BACA JUGA:KPK Dorong Percepatan Program Pencegahan Korupsi di Pemrov Papua Selatan
"Dulu Kementerian Pekerja Umum mau bantu pasang pipa sampai Gili Trawangan, kenapa dihentikan? Dengan alasan suplai air sudah kerja sama dengan pihak swasta. Nah ini, apakah pemberian kontrak tersebut prudent atau ada konflik kepentingan di sana? Jangan sampai ada korupsi di situ,” jelas Dian.
Hal ini akhirnya membuat pelaku usaha dan masyarakat kembali kesulitan mendapat pasokan air bersih, hingga harus memesan air dari pedagang air isi ulang yang disuplai dari daratan Lombok.
Tarif air yang tinggi, mencapai Rp12.000 per galon, semakin menambah beban ekonomi masyarakat.