JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Buruh akan menggelar demo di depan Gedung DPR dan KPU terkait syarat Pilkada 2024.
Demo yang akan digelar Partai Buruh diumumkan melalui media social X (Twitter) pada Rabu, 21 Agustus 2024.
"Seruan aksi mengawal putusan MK No.60/PPU-XXI/2024," cuit @EXCOPARTAIBURUH.
BACA JUGA:Massa Bakal Gelar Demo di DPR dan KPU Besok, Desak Tidak Ubah Putusan MK Soal Pilkada!
Partai Buruh akan menggelar demo di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024 mulai pukul 09.00 WIB.
Setelah itu, demo dilanjutkan di depan Kantor KPU pada keesokan harinya pada Jumat, 23 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
Demo di DPR dan KPU oleh Partai Buruh menyusul Baleg DPR yang menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada hari ini Rabu, 21 Agustus 2024.
Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada.
Putusan nomor 60/PPU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
BACA JUGA:Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional.
Saat ini, ambang batas diketahui menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.
Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.
Menindaklanjuti hal tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI dalam rapat membahas revisi UU Pilkada menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.