JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami satu orang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Adapun, saksi yang diperiksa dalam kasus ini, yaitu Senior Manager SBU Marine & offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Adhian Budi Sulistyo (ABS).
"Didalami terkait dengan kondisi kapal bekas,"kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Rayakan HUT RI, Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Persero.
"Bahwa pada tgl 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujar Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
BACA JUGA:Irfan Bachdim Beri Coaching Clinic di Relawan Bakti BUMN Jembrana Bali
Adapun, kata Tessa, Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A.
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, inisial itu merujuk kepada Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A).
BACA JUGA:Dukung Pengembangan Usaha, PLN Hadirkan UMKM Binaan di Bazar Merdeka Kementerian BUMN
Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.
Adapun potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun dan masih bisa bertambah.