Manyala! Partai Buruh Mobilisasi 5.000 Massa untuk Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Depan DPR

Rabu 21-08-2024,21:20 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI untuk mengawal proses sidang paripurna terkait revisi UU Pilkada, besok, Kamis, 21 Agustus 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, menegaskan bahwa aksi ini diadakan sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang teracam dianulir oleh DPR.

BACA JUGA:Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Besok, Tuntut Dewan Tak Ubah Putusan MK tentang Pilkada

BACA JUGA:Partai Buruh Komitmen Dukung Anies, Kawal Putusan MK Sampai Kiamat!

“Besok, Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya," katanya kepada wartawan, dalam acara deklarasi dukungan di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan tanggung jawab moral Partai Buruh sebagai pemohon gugatan ke MK terhadap UU Pilkada.

"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jawa Barat, DKI, dan Banten. Dan, sebanyak sekitar 5.000-an orang lah. Bisa lebih," tegas Ferri.

BACA JUGA:Partai Buruh Apresiasi Putusan MK: Siap Usung Anies di Pilgub Jakarta, Janji Kawal hingga Akhir

BACA JUGA:2 Tuntutan Partai Buruh Demo di DPR dan KPU soal Pilkada

Ferri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kelompok mahasiswa dan organisasi pemuda.

"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah atau digoyang atau diganggu, kami akan kawal terus keputusan ini sampai kiamat pun kami akan perang siapa yang melawan," tegas Ferri.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan gubernur Jakarta melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

BACA JUGA:Ini Rincian 4 Klasifikasi Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Gugatan Partai Buruh yang Dikabulkan MK

Putusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.

Menanggapi putusan tersebut, DPR dan pemerintah segera menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. 

Kategori :