Ini Rincian 4 Klasifikasi Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Gugatan Partai Buruh yang Dikabulkan MK
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan UU Pilkada di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.--Youtube MK
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan siang tadi, MK mengubah syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
Syarat baru untuk pengusulan pasangan calon (paslon) oleh partai politik atau gabungan partai politik kini mengacu pada ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi
MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas yang berbeda, yaitu: 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub):
- DPT hingga 2 juta: 10% suara sah
- DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta: 8,5% suara sah
- DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta: 7,5% suara sah
- DPT lebih dari 12 juta: 6,5% suara sah
Untuk Pemilihan Bupati/Walikota (Pilbup/Pilwako):
- DPT hingga 250 ribu: 10% suara sah
- DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu: 8,5% suara sah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: