MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Eddy Soeparno Sebut Strategi Parpol Bakal Berubah
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan daerah.--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan daerah.
Ia menegaskan bahwa dampak dari putusan tersebut masih perlu dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun implikasi politik.
"Kita telah melakukan pengkajian tetapi satu kita melihat bahwa putusan MK tersebut sesungguhnya kan tidak boleh melakukan membuat norma baru," ujar Eddy Soeparno di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Guntur Romli Ragukan Jokowi Bergabung PSI: Tapi Broker Parpol!
Eddy menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkada yang kini dipisahkan dari pemilu serentak akan berdampak signifikan terhadap berbagai aspek politik dan pemerintahan.
"Kita akan melihat bagaimana pilkada yang akan kemudian dipisahkan pelaksanaannya dalam tengah waktu dua tahun terpisah itu bagaimana kemudian dampaknya," jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa putusan MK harus direspons melalui revisi perundang-undangan, khususnya UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Karena kan bagaimanapun juga putusan MK itu harus melahirkan revisi di undang-undang pemilu undang-undang pilkada juga. Jadi kita di DPR nanti akan melakukan diskusi, dialog untuk melakukan revisi tersebut agar tidak melenceng atau tidak melanggar putusan MK," kata Eddy.
BACA JUGA:Agun Gunandjar: Putusan MK soal Pemilu Tak Final Sepihak, DPR Tetap Punya Hak Legislasi
Secara politik, pemisahan waktu antara pemilu dan pilkada dinilai memiliki dampak terhadap strategi partai politik.
"Biasanya orang bekerja itu secara tandem, DPRD di Kabupaten, Kota, Provinsi, dan DPR RI, sekarang tidak bisa tandem lagi," ungkapnya.
Namun, di sisi lain, ia juga menilai bahwa keputusan ini berpotensi membawa manfaat bagi daerah.
"Kalau dilakukan secara terpisah untuk pilkada, isu-isu ke daerah akan muncul akan menjabatkan perhatian dan fokus," imbuhnya
BACA JUGA:Putusan MK soal Pemilu Terpisah Cerminan Lembaga Superbody Tanpa Pengawasan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
