Ini Rincian 4 Klasifikasi Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Gugatan Partai Buruh yang Dikabulkan MK
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan UU Pilkada di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.--Youtube MK
- DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta: 7,5% suara sah
- DPT lebih dari 1 juta: 6,5% suara sah
BACA JUGA:Gugatan Partai Buruh di MK Atas UU Pilkada Dikabulkan, Said Iqbal: Kemenangan Melawan Oligarki!
Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada 7,5% dalam keputusannya menjelang Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
BACA JUGA:MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: