Ini Rincian 4 Klasifikasi Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Gugatan Partai Buruh yang Dikabulkan MK

Ini Rincian 4 Klasifikasi Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Gugatan Partai Buruh yang Dikabulkan MK

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan UU Pilkada di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.--Youtube MK

- DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta: 7,5% suara sah

- DPT lebih dari 1 juta: 6,5% suara sah

BACA JUGA:Gugatan Partai Buruh di MK Atas UU Pilkada Dikabulkan, Said Iqbal: Kemenangan Melawan Oligarki!

Seperti diketahui,  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada 7,5% dalam keputusannya menjelang Pilkada 2024. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

BACA JUGA:MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!

Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: