Pemilu Terpisah Dinilai Inkonstitusional, Eks Hakim MK Angkat Suara

Pemilu Terpisah Dinilai Inkonstitusional, Eks Hakim MK Angkat Suara

Pemilu Terpisah Dinilai Inkonstitusional, Eks Hakim MK Angkat Suara-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah.

Dalam kesempatan itu, eks hakim MK, Patrialis Akbar menegaskan bahwa MK telah melampaui kewenangannya.

BACA JUGA:Vonis Setya Novanto Dikurangi MA, Pengamat: Potensi Kembali ke Golkar Bisa Kecewakan Publik

BACA JUGA:Alasan Polda Metro Periksa Ajudan Jokowi 'Kompol Syarif' dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Dimana, fungsi MK hanya berwenang menguji undang-undang bukan merubahnya.

“Pasal ini menjelaskan kewenangan MK, antara lain yaitu menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Jadi bukan mengubah undang-undang dasar,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal Komisi III DPR pada Jumat, 4 Juli 2025.

Selain itu, Akbar menyebut MK juga telah melanggar Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang mengatur bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

BACA JUGA:Mafia Beras Masih Gentayangan, Pakar Endus Kejomplangan Stok dan Harga!

BACA JUGA:KLAIM Sekarang! Saldo DANA Rp750.000 Masuk Dompetmu dengan Main Game hingga Redeem DANA Kaget

"MK berpendapat dalam putusannya memutuskan ada 2 kali Pemilu. (Kalau) kita mengacu pada Pasal 22E ayat 1, Pemilu dilaksanakan secara luber jurdil setiap lima tahun sekali. Jadi konstitusi menyatakan lima tahun sekali," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa putusan yang dilematis karena dapat mengakibatkan krisis konsitusional dan constitutional deadlock yang mengunci.

Ia menyebut putusan MK itu jika dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maka justru akan melanggar UUD 1945 tersebut terkait pemilu.

BACA JUGA:Dukung Anak Indonesia, Bridgestone dan Dompet Dhuafa Perangi Stunting

BACA JUGA:Uang Gratis dari Survei? Aplikasi Ini Janjikan Saldo DANA Gratis Rp254.000 ke Dompet Digital Kamu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads