Pemilu Terpisah Dinilai Inkonstitusional, Eks Hakim MK Angkat Suara
Pemilu Terpisah Dinilai Inkonstitusional, Eks Hakim MK Angkat Suara-Tangkapan Layar-
"Kenapa jadi melanggar? Kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih Anggota DPRD," jelasnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem ini menyebut masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.
Menurutnya, opsi tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi, karena pemilu DPRD sudah diatur dalam Pasal 22E Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Namun jika dikosongkan, maka hal itu akan melanggar Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki DPRD.
BACA JUGA:Investasi Rp 1.500 Triliun Gagal Masuk ke Indonesia, Masalah Besar Terungkap
BACA JUGA:Cara Cek Status Penerima Bansos 2025 BLT BBM Lewat HP, Warga Siapkan NIK KTP!
"Anggota DPRD itu dipilihnya harus melalui pemilu, tidak ada jalan lain," ujar Taufik.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR belum memutuskan langkah bagaimana cara mereka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.
"Jadi gini, keputusan MK ini bukan sekali ini aja, sudah beberapa kali yang belum dilaksanakan oleh DPR, ada untuk Pilpres misalnya yang harus kita bikin rekayasa konstitusinya, kemudian ada ini juga yang kita bikin rekayasa konstitusinya," kata Dasco.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: