Komisi II DPR RI: Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Pedoman untuk Merevisi RUU Pemilu
Komisi II DPR RI: Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Pedoman untuk Merevisi RUU Pemilu-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan Pemilu lokal dan nasional menjadi pedoman untuk merevisi RUU Pemilu.
"Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
BACA JUGA:Waduh! Marc Marquez 'Jumpalitan' di FP1 Motogp Belanda 2025
BACA JUGA:PNM Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan, Raih Penghargaan Gold di TJSL dan CSR Awards 2025
Politisi Partai NasDem ini mengatakan Komisi II DPR sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” tuturnya.
Dia pun menilai perlu rumusan yang matang dalam melakukan revisi UU Pemilu. Rifqinizamy mengatakan saat ini pihaknya akan menunggu arahan dari pimpinan DPR RI terlebih dulu.
BACA JUGA:Tahun Baru Islam 1447 H, Menag Ajak Umat Refleksi dan Hijrah Makna
BACA JUGA:Nomor WA Kamu Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp815.000 Tanpa Undang Teman, Modal Rebahan Bisa Cuan
"Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu, yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR RI," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal.
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Keputusan ini berdasarkan sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
BACA JUGA:Tiba-Tiba Pamer Berkas Naturalisasi, Ian Maatsen dan Jairo Riedewald Resmi Jadi WNI?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
