Komisi II DPR RI: Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Pedoman untuk Merevisi RUU Pemilu

Komisi II DPR RI: Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Pedoman untuk Merevisi RUU Pemilu

Komisi II DPR RI: Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Pedoman untuk Merevisi RUU Pemilu-Disway/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Daftar Sekolah Kedinasan Bisa Gagal Jika Lupa Langkah Ini, Cek Cara Buat Akun SSCASN!

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57,

“Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, 

'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun 

BACA JUGA:Pemerintah Tambah Anggaran Program MBG Rp50 Triliun, Targetkan 82,9 Juta Penerima

BACA JUGA:10 Pemain Timnas Putri Berwajah Bule, Ada yang Berdarah Lumajang sampai Padang!

Atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis, 26 Juni 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa pemisahan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.  

Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terterhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Saldi Isra.

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Terbaru 27-29 Juni 2025, Spesial Gajian Detergen Cuma Rp9 Ribuan

BACA JUGA:Sejarah Baru TERCIPTA! Thom Haye Tolak Liga 1 Demi Klub Top Eropa, Ucapan Alex Pastoor Terbukti

Pertimbangan MK Beri Jeda Paling Cepat 2 Tahun

1. Menenggelamkan Masalah Pembangunan Daerah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads