Soal Tuntutan Sekber Partai Non Parlemen, Lili Romli: Penghapusan Ambang Batas Bisa Ganggu Sistem Presidensial
Pakar menyebut penghapusan ambang batas pemilu yang digaungkan Partai Nonparlemen bisa ganggu sistem Pemilu Presidensial-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 12 partai politik nonparlemen resmi membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dengan tujuan utama mengawal dan mendorong diterapkannya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) nol persen pada Pemilu mendatang.
Inisiatif ini bertujuan memberikan dorongan kuat agar revisi Undang-Undang Pemilu dapat menghilangkan ambang batas parlemen yang selama ini dianggap menyisihkan suara pemilih.
BACA JUGA:Primaya Hospital Gelar Bakti Sosial Katarak 2025 di HUT ke-19
Sekber berkomitmen proaktif berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah untuk memastikan revisi UU Pemilu mengakomodasi ketentuan PT nol persen.
Partai-partai yang tergabung dalam Sekber ini antara lain Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Lili Romli, menilai pembentukan Sekber tersebut sebagai langkah yang wajar dan sah bagi partai-partai nonparlemen.
"Bagi mereka, ambang batas parlemen 4% menjadi penghalang untuk bisa masuk ke Senayan. Bahkan partai yang sudah berada di parlemen, seperti Partai Hanura dan PPP, bisa terlempar karena tidak memenuhi ambang batas tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 28 September 2025.
Namun, Profesor Lili juga mengingatkan potensi masalah jika ambang batas parlemen dihapuskan.
BACA JUGA:Waketum Partai Gerindra: Bakal Ada Sekber Baru untuk KKIR
"Jika PT ditiadakan maka akan banyak sekali partai yang masuk ke Senayan, bisa jumlahnya puluhan partai. Kondisi ini saya kira tidak kompatibel dengan sistem presidensial," ujarnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar jika ambang batas dihapus.
"Mungkin opsi memperkecil alokasi kursi di setiap daerah pemilihan perlu dipertimbangkan. Jika selama ini alokasi kursi dapil untuk DPR 3-10 kursi, perlu dikurangi menjadi 3-7 kursi," terangnya.
Diketahui, Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, mengumumkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat bersama sejumlah partai politik (parpol) non parlemen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: