Soal Tuntutan Sekber Partai Non Parlemen, Lili Romli: Penghapusan Ambang Batas Bisa Ganggu Sistem Presidensial

Soal Tuntutan Sekber Partai Non Parlemen, Lili Romli: Penghapusan Ambang Batas Bisa Ganggu Sistem Presidensial

Pakar menyebut penghapusan ambang batas pemilu yang digaungkan Partai Nonparlemen bisa ganggu sistem Pemilu Presidensial-Istimewa-

"Malam ini telah diputuskan berdirinya Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dari 12 partai, 9 partai yang hadir. Yang lain nanti mau nyusul silakan, untuk bergabung dalam rangka membangun sesuatu yang dapat memberikan nilai suara rakyat berdaulat untuk kepentingan rakyat di tahun 2029 yang akan datang," katanya usai pertemuan dengan petinggi parpol non parlemen di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

BACA JUGA:Mesin Banteng Lambat Panas, KIB Bahas Capres di Makassar, Gerindra-PKB Buka Sekber

Ia mengatakan Sekber ini akan mengawal penghapusan parlementary threshold (PT) atau ambang batas masuk DPR. Dalam aturan saat ini, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas empat persen untuk bisa masuk DPR.

"Kenapa sekarang kita sudah siap dari awal, karena supaya jangan terjadi lagi last minute aturan itu diubah-ubah gitu, sehingga merugikan perjuangan dari partai-partai yang hadir di sini, yang non-parlemen," ujarnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads